Add caption

Jakarta, Trisakti Post  – Rieke Diah Pitaloka bersama perwakilan Bidan PTT dari Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Bali, dan Sumatera Selatan bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Yuddy Chrisnandi, di Jakarta (14/11).

“Kedatangan para bidan PTT tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan Menpan tentang moratorium PNS dikecualikan bagi tenaga kesehatan dan pengajar serta pendidik,” ujar Rieke, Sabtu (15/11/2014).

Dalam pertemuan tersebut, Rieke menegaskan pernyataan Menteri PAN-RB, yakni tenaga kesehatan dan pengajar harus tertampung dalam perekrutan, tidak boleh ada moratorium. Kedua, instansi terkait bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan kebutuhan PNS, dengan mengambil langkah kolektif mempercepat pengajuan hingga Desember 2014. Ketiga, ada monitoring terkait indikasi mafia dan penumpang gelap dalam rekrutmen PNS. Dan kelima, ada pembenahan sistem kepegawaian berupa procurement process. Dan terakhir, perekrutan akan disinergikan dengan aturan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara. 

Rieke memaparkan bahwa, tahun depan sebanyak 7.007 tenaga kesehatan akan berakhir masa kontraknya. Dimana terdapat 3.410 orang sebagai bidan PTT. "Jika para bidan yang telah mengabdi lebih dari sembilan tahun harus melalui prosedur umum, bisa dipastikan tak akan terjaring, karena akan terkendala aturan usia, faktor kompetisi yang sulit dipenuhi oleh para bidan PTT yang bertugas di desa-desa. Padahal dari segi profesionalitas, dan terbukti masa kerja yang telah bertahun-tahun, seharusnya hal tersebut juga jadi pertimbangan," jelasnya, Sabtu (15/11).

Rieke mengapresiasi langkah progresif Menteri PAN-RB, dan mengingatkan ada aturan yang harus direvisi dan diperkuat fungsi perlindungannya terhadap pegawai pemerintah. “Tidak boleh melanggengkan status kontrak berkepanjangan, termasuk dalam P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pemerintah harus punya komitmen kuat dan memberikan contoh diberikannya jaminan sosial bagi pekerja di pemerintahan, termasuk Jaminan Pensiun yang harus dijalankan mulai bulan Juli 2014, tidak boleh lagi hanya untuk yang berstatus PNS,” paparnya. (AA)
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours