Add caption |
Jakarta, Trisakti Post – Rieke Diah Pitaloka bersama perwakilan
Bidan PTT dari Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Bali, dan Sumatera Selatan bertemu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB),
Yuddy Chrisnandi, di Jakarta (14/11).
“Kedatangan para bidan PTT tersebut sebagai bentuk dukungan
terhadap keputusan Menpan tentang moratorium PNS dikecualikan bagi tenaga
kesehatan dan pengajar serta pendidik,” ujar Rieke, Sabtu (15/11/2014).
Dalam pertemuan tersebut, Rieke menegaskan pernyataan
Menteri PAN-RB, yakni tenaga kesehatan dan pengajar harus tertampung dalam
perekrutan, tidak boleh ada moratorium. Kedua, instansi terkait bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan dan kebutuhan PNS, dengan mengambil langkah
kolektif mempercepat pengajuan hingga Desember 2014. Ketiga, ada monitoring
terkait indikasi mafia dan penumpang gelap dalam rekrutmen PNS. Dan kelima, ada
pembenahan sistem kepegawaian berupa procurement process. Dan terakhir,
perekrutan akan disinergikan dengan aturan dalam Undang-undang Aparatur Sipil
Negara.
Rieke memaparkan bahwa, tahun depan sebanyak 7.007 tenaga
kesehatan akan berakhir masa kontraknya. Dimana terdapat 3.410 orang sebagai
bidan PTT. "Jika para bidan yang telah mengabdi lebih dari sembilan tahun
harus melalui prosedur umum, bisa dipastikan tak akan terjaring, karena akan
terkendala aturan usia, faktor kompetisi yang sulit dipenuhi oleh para bidan
PTT yang bertugas di desa-desa. Padahal dari segi profesionalitas, dan terbukti
masa kerja yang telah bertahun-tahun, seharusnya hal tersebut juga jadi
pertimbangan," jelasnya, Sabtu (15/11).
Rieke mengapresiasi langkah progresif Menteri PAN-RB, dan
mengingatkan ada aturan yang harus direvisi dan diperkuat fungsi
perlindungannya terhadap pegawai pemerintah. “Tidak boleh melanggengkan status
kontrak berkepanjangan, termasuk dalam P3K (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja). Pemerintah harus punya komitmen kuat dan memberikan contoh
diberikannya jaminan sosial bagi pekerja di pemerintahan, termasuk Jaminan
Pensiun yang harus dijalankan mulai bulan Juli 2014, tidak boleh lagi hanya
untuk yang berstatus PNS,” paparnya. (AA)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours